Putusan Sidang Tak Adil, Tim Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Mengaku Tak Heran
INDOSPORT.COM - Pihak korban dari Tragedi Kanjuruhan langsung merespon atas putusan sidang terhadap para tersangka yang dinilai jauh dari nilai keadilan.
Tatak (tim advokasi tragedi kanjuruhan) selaku tim hukum dari para keluarga korban, bahkan mengaku tak heran dengan putusan itu.
Menurut mereka, sejak awal proses hukum bagi para tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah janggal dan dinilai jauh dari keadilan.
"Sejak awal, kita tolak laporan model A (yang disusun penyidik kepolisian) yang disidangkan di PN (pengadilan negeri) Surabaya," ucap Ketua Tatak, Imam Hidayat Kamis (16/03/23).
Pihaknya pun sudah menduga bahwa proses peradilan ini sudah dikondisikan, dalam arti tidak memenuhi unsur keadilan sesuai harapan.
"Banyak kejanggalan. Kita sudah tahu semua mulai dari rekonstruksi, kemudian sidang terbuka terbatas," beber Imam Hidayat.
"Terus pasalnya 359 dan 360 (kelalaian), terdakwa di tingkat middle. Belum menyentuh aktor intelektualnya," sambung dia.
Sidang di PN Surabaya lantas memutuskan hanya 3 tersangka yang dijerat hukuman penjara. Sedangkan 2 lainnya dibebaskan.
Lantaran sudah terindikasi banyak kejanggalan, maka dari itu Tatak selaku tim hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku tak heran.
"Tidak heran kalau ada putusan bebas. Lebih baik dibebaskan saja, karena tidak terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 (kelalaian)," tegas dia.
1. Merasa Dicurangi
Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya Surabaya pada medio Agustus 2022 lalu.
Ketika itu, terjadi sejumlah insiden. Penembakan gas air mata menjadi faktor utama dibalik timbulnya situasi hiruk pikuk yang menimbulkan korban.
Hingga data terakhir November 2022 lalu, korban meninggal dunia mencapai 135 jiwa. Sedangkan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Enam bulan berselang, proses hukum mengerucut kepada 5 orang. Dua diantaranya adalah Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer).
Sementara dari sisi kepolisian, 3 orang menjadi terdakwa. Namun, hanya 1 yang mendapat putusan penjara lewat proses persidangan.
Abdul Haris menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, persis vonis untuk Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jatim) dan Suko Sutrisno 1 tahun penjara.
Sementara Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), divonis bebas.
Maka dari itu, Tatak selaku tim hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menilai putusan sidang ini jauh dari kata keadilan.
"Mereka (keluarga korban) sudah menyatakan tidak puas. Tidak ada keadilan disini," beber Ketua Tatak, Imam Hidayat.
"Keadilan tidak didapatkan keluarga korban dengan 1 tahun 6 bulan (penjara), bahkan ada yang bebas. Dugaan semakin menguat bahwa kasus Kanjuruhan sudah dikondisikan," pungkas dia.