INDOSPORT.COM - Pendiri Sada Sumut FC, Arya Sinulingga, akhirnya maju melaporkan balik Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke kantor polisi.
Arya yang notabene Anggota Exco PSSI melaporkan Dek Gam, panggilan akrab Nazaruddin, atas fitnah yang dilontarkan orang nomor satu di Persiraja itu yang menudingnya telah melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Staf Khusus Menteri BUMN itu menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah, sehingga Arya melaporkan balik Dek Gam ke Polisi Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).
Arya yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/23) kemarin," ujar Tommy Sinulingga kepada awak media, Kamis (30/11/23).
"Berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh," cetusnya.
"Bahwa keterangan yang disampaikan saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi itu juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik, antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi," sambungnya.
Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.
"Semia ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut," bebernya.
"Padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan 'penghinaan terhadap etnis Aceh' dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing)."
"Akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan."
"Tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) PSSI pada Rabu (4/10/23)," sambung Tommy.
Berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tadi sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.
"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immaterial."
"Dan tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya," ungkapnya lagi.
"Hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat lewat sarana Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik," lanjut Tommy.
Atas dasar itulah, bos Sada Sumut FC, Arya Sinulingga, telah membuat Laporan Polisi ke SPKT ke Polda Sumut pada Rabu (29/11/23) kemarin.
Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien saya ketika klien saya sedang berada di Sumatra Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatra Utara," tandasnya.
Diketahui, cekcok Arya dan Dek Gam terjadi di sela-sela duel Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh dalam lanjutan Grup 1 Liga 2 2023/24 di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sabtu (18/11/23).
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom