INDOSPORT.COM - Keinginan Arema FC untuk berkandang di Stadion Jatidiri Semarang selama putaran dua Liga 1, harus bertepuk sebelah tangan.
Hal itu seiring dengan terbitnya surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, selaku pemilik stadion yang juga markas PSIS Semarang itu.
Pemprov pada intinya ikut menolak pengajuan Stadion Jatidiri sebagai markas Arema FC untuk menjalani laga home berstatus sanksi.
Surat bernomor 426/109 itu sebagai balasan atas surat dengan nomor 001/LOC-SMG/I/2023 perihal permohonan dan rekomendasi.
"Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah belum mengizinkan pemakaian Stadion Jatidiri untuk menggelar pertandingan home Arema FC selama putaran kedua Liga 1 tahun 2022/2023," bunyi surat pada Kamis (12/01/23).
Pemprov Jateng tentu punya landasan kuat di balik sikap mereka yang menolak pengajuan Arema FC berkandang di Jatidiri.
Hal ini menyusul adanya keberatan dan penolakan dari elemen suporter yang berada di Semarang, atas kehadiran tim Arema FC.
"Adanya masukan dan aspirasi dari berbagai pihak," lanjut surat yang ditandatangani oleh Kadispora Jateng, Purwanto, tersebut.
Penolakan izin pengajuan stadion ini sekaligus menjadi yang kedua kali dialami Arema FC dengan alasan yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul juga membatalkan pengajuan izin penggunaan Stadion Sultan Agung pada Minggu (08/01/23) lalu.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom