Regulasi Pasal 3 yang Membuat PSSI Seolah 'Cuci Tangan' atas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan sempat berujar bahwa terjadinya Tragedi Kanjuruhan tidak ada kaitannya dengan federasi, lantaran sudah diatur dalam regulasi.
Regulasi yang dimaksud adalah tentang keselamatan dan keamanan yang diterbitkan pada 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 1 poin d.
"Panpel menjamin, membebaskan dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini," bunyi tersebut.
Iwan Bule juga menilai bahwa memilih opsi mundur bukan sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pemimpin federasi.
Hal itu secara diungkapkan Mochamad Iriawan ketika mendampingi Arema FC mengunjungi rumah duka di Malang pada Selasa (04/10/22) lalu.
"Tanggung jawab saya adalah sekarang. Kalau tidak tanggung jawab, ya sekarang saya masih di Jakarta," ucapnya.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom