Melihat Berapa Lama Ancaman Pidana Pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan Jika Terbukti Bersalah
Mahfud MD juga menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukanlah bentrokan antarsuporter.
Dalam pertandingan tersebut, Mahfud mengatakan, umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak napas.
"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata dia.
Ia juga menyoroti kinerja panitia pelaksana (panpel) Arema FC yang disebut mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait pemindahan jam pertandingan laga melawan Persebaya dari malam ke sore hari.
Selain itu, aparat keamanan juga meminta agar jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni berjumlah 38.000 orang.
Usulan tersebut, kata Mahfud, disampaikan aparat keamanan melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan.
“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangannya.
Jumlah kapasitas yang melebihi itu yang membuat stadion jadi sangat padat, dan terjadi desakan saat ada insiden.
Lantas berapa ancaman pindana untuk pihak terlibat yang terbukti bersalah dari tragedi Kanjuruhan ini?
Syarat penyelenggaraan kegiatan olahraga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Akan tetapi, syarat yang tercantum bersifat umum tidak mendatail.
Syarat penyelenggara kegiatan olahraga itu diatur dalam Pasal 52 UU 11/2022, berbunyi:
"Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."
Sedangkan dalam Ayat (1) Pasal 103 UU 11/2022 memaparkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara yang melanggar persyaratan yang ditetapkan.
"Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat,
"Keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu, ancaman hukuman kepada pihak bersalah di tragedi Kanjuruhan juga bisa dikenai Pasal 359 KUHP, tentang hukuman atas kelalian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Delik itu berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."
Hingga saat ini, pemerintah dan Polri belum mengumumkan pihak-pihak mana saja yang terbukti bersalah atas tragedi mau di Stadion Kanjuruhan, karena investigasi masih berlangsung.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom