INDOSPORT.COM - Mantan bek andalan Bayern Munchen yaitu Jerome Boateng akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT kepada mantan kekasihnya.
Seperti diketahui, Jerome Boateng telah dilaporkan oleh mantan kekasihnya bernama Sherin Senler karena melakukan penganiayaan pada 2018 lalu.
Awalnya, sidang Jerome Boateng dijadwalkan digelar pada Desember 2020. Akan tetapi, saksi tidak bisa hadir karena terjangkit virus corona.
Sidang akhirnya baru bisa terlaksana pada Kamis (9/9/21) malam WIB. Pengadilan telah mengabulkan gugatan Sherin Senler dan menyebut kalau bek berusia 33 tahun itu resmi bersalah.
-Sebelumnya, Jerome Boateng terancam hukuman lima tahun penjara. Namun pihak pelapor ingin agar tersangka mau membayar ganti rugi sebesar 1,8 juta euro (sekitar Rp25,67 miliar).
"Jerome Boateng telah dihukum karena menyerang mantan pacarnya dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi 1,8 juta euro (1,5 juta pound), sebuah pengadilan memutuskan," tulis laporan dari Mirror.
-Masalah berat tersebut memang sangat menganggu persiapan Jerome Boateng bersama klub barunya yakni Olympique Lyon. Ia baru saja mendatangani kontrak bersama klub raksasa Ligue 1 Prancis itu pada 1 September lalu.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom