INDOSPORT.COM - Pemain muda Persebaya Surabaya, Koko Ari Araya menyambut gembira mendengar Karanggayam menjadi milik Persebaya. Melihat kabar ini Koko berharap semakin banyak talenta-talenta muda yang lahir di sana.
“Harapan saya semoga mess Persebaya bisa mencetak bibit-bibit pemain muda. Selain itu semoga fasilitas mess di perbaiki lagi,” kata Koko Ari Araya pada Kamis (19/11/20).
Rasa gembira yang disampaikan Koko soal Karanggayam ini memang wajar. Sebab sebelum dirinya mendapatkan promosi ke Persebaya Senior, dirinya membela klub internal HBS dan selalu memakai Lapangan Karanggayam.
Sebab disana rutin digelar kompetisi internal yang diikuti oleh klub-klub internal Persebaya. Kompetisi ini sendiri digelar untuk mencari bibit-bibit pemain muda berbakat dan bisa jadi dari mereka berhasil dipromosikan ke tim senior seperti Koko Ari Araya.
“Alhamdulillah bisa ke Persebaya lagi, itu lapangan legendaris melahirkan pemain-pemain muda dan bisa sampai ke level nasional,” jelas pemain Timnas Indonesia senior itu.
Sekedar informasi, Persebaya Surabaya dan Pemkot Surabaya bersengketa Lapangan Karangayam Persebaya di Jl Karanggayam No 1 Surabaya, makin kuat. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya. Ini seperti yang tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY.
Keputusan banding ini sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto, S.H, M.Hum dan Mutarto, S.H, M.Hum.
Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya.
Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru.
Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut.
Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp1 miliar.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom