INDOSPORT.COM - Bintang muda Timnas Indonesia, Saddil Ramdani, baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polres Kendari.
Saddil Ramdani berstatus sebagai tersangka seusai dilaporkan telah melakukan pengeroyokan di Jalan Chairil Awar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/03/20) lalu.
Kabar buruk yang menimpa pemain kontestan Liga 1 2020, Bhayangkara FC itu kemudian menjadi sorotan serius media Vietnam, Zing.vn.nBahkan dalam artikelnya, Zing.vn sempat mengungkit kasus sebelumnya yang pernah menimpa Saddil Ramdani.
"Pemain ini lahir pada tahun 1999 dan memiliki sejarah menganiaya mantannya. Kasus ini diselesaikan dan kedua belah pihak berdamai, menarik perhatian media Indonesia tetapi kemudian 'tenggelam' terlupakan," tulis mereka.
Pada 2018 lalu saat Saddil Ramdani masih berseragam Persela Lamongan, ia juga pernah berstatus sebagai tersangka.
Saddil diketahui melakukan penganiayaan kepada mantan kekasih berinisial AS warga asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Saddil sempat terancam hukuman 2,8 tahun penjara hingga akhirnya kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam kasus terbaru ini, jeratan hukum Saddil Ramdani lebih berat karena terancam mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom