INDOSPORT.COM - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali mengeluarkan putusan. Putusan yang dihasilkan dari sidang pada 13 Desember, sejumlah tim Liga 1 maupun perorangan mendapat hukuman dari Komdis.
Klub seperti Persib Bandung, Kalteng Putera, hingga PSS Sleman dijatuhi hukuman. Ketiga klub tersebut mendapat sanksi berupa denda.
Namun dari sejumlah klub terhukum, Persib Bandung dan PSS Sleman mendapat hukuman denda terbesar. Yakni keduanya dihukum denda sebesar 300 juta rupiah karena penyalaan flare oleh suporternya.
Sementara itu untuk perorangan tim Persipura panen hukum. Dari pelatih Persipura, Jacksen F Tiago offisial tim, Arvydas Ridwan hingga pemain asing Samassa Mahamadou dijatuhi hukuman berbeda.
Berikut Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Jumat, 13 Desember 2019:
Kalteng Putra
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Kalteng Putra vs Madura United FC
- Tanggal kejadian: 6 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter masuk ke dalam lapangan serta membakar aboard
- Hukuman: Suporter dilarang menghadiri partai home dan away sampai akhir musim 2019.
PSS Sleman
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan penyalaan flare di dalam stadion (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp300.000.000
Persib Bandung
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persib Bandung
- Tanggal kejadian: 7 Desember 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan penyalaan flare di dalam stadion (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp300.000.000
Panitia Pelaksana Pertandingan Perseru Badak Lampung FC
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Perseru Badak Lampung FC vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 8 Desember 2019
- Jenis Pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penonton karena jumlah penonton melebihi kapasitas stadion serta terhentinya pertandingan selama 29 (dua puluh sembilan) menit
- Hukuman: Denda Rp20.000.000
Panitia Pelaksana Pertandingan PSIS Semarang
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: PSIS Semarang vs Arema FC
-Tanggal kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman dan nyaman terhadap penonton karena jumlah penonton melebihi kapasitas stadion
-Hukuman: Denda Rp20.000.000
Ofisial Persipura Jayapura, Sdr. Arvydas Ridwan
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Mengucapkan kata-kata yang tidak patut
-Hukuman: Larangan masuk stadion sebanyak 4 (empat) pertandingan
Pelatih Persipura Jayapura, Sdr. Jacksen F. Tiago
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Berkata tidak patut mengenai wasit saat post match press confrence
-Hukuman: Teguran keras
Pemain Persipura Jayapura, Sdr. Samassa Mahamadou
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Mencekik pemain Bali United
-Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan
Pemain Bali United, Sdr. Leonard Tupamahu
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Bali United vs Persipura Jayapura
-Tanggal Kejadian: 8 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Mencekik pemain Persipura Jayapura
-Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan
Panitia Pelaksana Pertandingan Borneo FC
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Borneo FC vs Persib Bandung
-Tanggal Kejadian: 11 Desember 2019
-Jenis Pelanggaran: Security internal Borneo FC mengintimidasi wasit
-Hukuman: Denda Rp20.000.000
Pemain PSM Makassar, Sdr. Amido Balde
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: PS Barito Putera vs PSM Makassar
-Tanggal kejadian: 11 Desember 2019
-Jenis Pelanggaran: Menanduk pemain Barito Putera
-Hukuman: Larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan
PSS Sleman
-Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
-Pertandingan: Persela Lamongan vs PSS Sleman
-Tanggal kejadian: 11 Desember 2019
-Jenis pelanggaran: Suporter melakukan penyalaan flare
-Hukuman: Denda Rp75.000.000