INDOSPORT.COM - Penyerahan tersangka mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dari Satgas Anti Mafia Bola telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Serah terima Joko Driyono disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Mukri, dalam keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta.
"Joko Driyono ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri selama 20 hari," papar Mukri seperti dilansir Antara.
Joko Driyono dinyatakan bersalah karena diduga telah menyuruh orang untuk merusak atau menghilangkan beberapa dokumen terkait kasus pengaturan skor yang sebenarnya sudah disegel oleh tim Satgas Anti Mafia Bola.
"Penyerahan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-68/O.1.14.3/Euh.2/04/2019 tanggal 12 April 2019," sambung Mukri.
Sejumlah barang bukti juga turut diserahkan seperti dokumen-dokumen, mobil, laptop, pemotong kertas, DDR CCTV, dan semacamnya ke Kejari Jakarta Selatan.
Selain itu Kepala Kejari Jakarta Selatan juga menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terus Ikuti Update Joko Driyono dan Sepak bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom