INDOSPORT.COM - Pelaksana tugas sementara (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono terancam mendekam di dalam penjara dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hal itu dikarenakan Jokdri telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hukum (pengrusakan tempat yang telah diberi police line di kawasan Kuningan, Jakarta) belum lama ini.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan Jokdri akan diperiksa terlebih dahulu pada Senin (18/02/19). Setelah itu baru akan ditetapkan apakah Jokdri langsung ditahan atau tidak, karena ada beberapa pasal yang bisa dikenakan pada Jokdri.
"Pelanggarannya Pasal 363 KUHP, 233 KUHP dan 232 KUHP yang ancamannya dua sampai empat tahun penjara," katanya.
"Pasal untuk 3 tersangka (yang ditangkap sebelum Jokdri) itu pasal 363, 232, 233, 235 ancamannya 7 tahun penjara maksimal (363), dan lainnya tapi sedang kita dalami," imbuhnya menyoal Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot dan Abdul Gofur yang menjadi aktor pengrusakan tempat yang telah diberi police line di kawasan Kuningan, Jakarta.
Sebelum menetapkan Jokdri sebagai tersangka, kepolisian melalui tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C, pada Kamis (14/02/19) malam.
Pengeledahan itu dilakukan, sebab ketiga tersangka di atas menyebut Jokdri yang menyuruh mereka untuk masuk ke area yang telah dibatasi police line di kantor Komdis PSSI.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya di INDOSPORT
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom