Persebaya Terancam Denda Karena Tak Turunkan Pemain Ini

Adapun isi dari pasal 36 ayat 2 adalah sebagai berikut, pelatih kepala dan satu orang pemain yang masuk dalam starting player dari masing-masing tim yang bertanding wajib hadir dan berpartisipasi dalam pre match press conference. Media officer dari kedua klub yang bertanding harus memastikan kehadiran pelatih dan pemain dalam pre match press conference tidak diperbolehkan untuk menghadirkan personil lain dalam pre match press conference.
Pelatih kepala dan satu orang pemain yang bermain di pertandingan wajib menghadiri konferensi pers setelah pertandingan (post match press confrence) yang diselenggarakan di stadion dan dimulai selambat-lambatnya 15 menit setelah pertandingan berakhir.
Media officer dari kedua klub yang bertanding harus memastikan kehadiran pelatih kepala dan satu pemain, tidak diperbolehkan untuk menghadirkan personel lain dalam post match press conference. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 15 juta.