Begini Penjelasan Edy Rahyamadi Soal Pemain Timnas Tidak Digaji PSSI

Rabu, 11 Oktober 2017 06:07 WIB
Penulis: Muhammad Adiyaksa | Editor: Agus Dwi Witono
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi.

Salah satu poin yang dituntut oleh 15 klub yang bergabung dalam Forum Klub Sepakbola Profesional Indonesia (FKSPI) adalah tidak digajinya pemain peserta Liga 1 yang mendapat panggilan bergabung ke Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Untuk meluruskan tuduhan tersebut, Ketua Umum PSSI, Edy Rahmyadi akhirnya angkat bicara.

Edy menuturkan, gaji pemain Timnas akan ditanggung PSSI bila terjadi pemusatan latihan (pelatnas) jangka panjang. padahal yang terjadi adalah pemain baru bergabung setelah adanya pemanggilan membela Timnas.

© INDOSPORT/Herry Ibrahim
Sundulan Lerby Eliandri menjadi pembuka kran gol bagi Timnas Indonesia saat melawan Kamboja. INDOSPORT/Herry Ibrahim Copyright: INDOSPORT/Herry IbrahimSundulan Lerby Eliandri menjadi pembuka kran gol bagi Timnas Indonesia saat melawan Kamboja. INDOSPORT/Herry Ibrahim

Merujuk dari pernyataan pria yang juga menjabat sebagai Pangkostrad itu, hanya Timnas U-16 dan U-19 yang mendapat gaji dari PSSI karena kerap menggelar pelatnas jangka panjang. Sedangkan untuk Timnas U-22 dan senior, tidak ada pengalokasian dana untuk gaji pemain.

"Jadi begini penjelasannya, rencananya Timnas itu diambil full oleh PSSI. Dalam rencana itu pemain ikut latihan ke dalam dan ke luar negeri," ujar Edy. "Dengan demikian, pemain tak sempat ke klub sehingga gajinya ditanggung oleh PSSI. Tapi kenyataannya itu tak terjadi." 

Menurut Edy, klub peserta Liga 1 telah mendapatkan dana subsidi sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu, kata Edy, bisa digunakan untuk menggaji para pemain yang mendapat panggilan membela negara.

"Setelah main untuk Timnas, pemain pasti kembali ke klub. S sehingga gaji mereka harus tetap dibayar klub. Itu tanggung jawab klub makanya kami kasih Rp7,5 miliar," pungkas Edy.

- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom
562