Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober 2015. Amar itu berisi tentang penguatan Putusan PTUN Jakarta sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2015.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PSSI, Agum Gumelar, menegaskan hukum tidak boleh dijadikan sebagai alat kompromi agar bisa berjalan dengan semestinya. Artinya, pemerintah, yakni Kemenpora harus menaati hasil putusan PTTUN, dan pihak PSSI tidak boleh menjadikan kemenangan di PTTUN sebagai alat negosiasi.
"Hukum harus bisa diimplementasikan. Selama hukum masih dijadikan alat kompromi, alat bargaining, apapun itu tidak akan bisa jalan," tegas Agum kepada rekan media termasuk INDOSPORT.
Selain itu, meski sedang bersengketa, Agum tetap memberitahukan bahwa bagaimanapun juga PSSI harus jadi kooperatif dengan pemerintah. Dia juga berharap agar semua permasalah dalam sepakbola Indonesia bisa segera berakhir agar kompetisi kembali bergulir.
Kalau kompetisi berjalan, semua akan diuntungkan termasuk pemerintah. Sekarang sedang masa sulit, kalau terus-terusan seperti ini tentu orang akan lebih berfikir negatif, bisa demo dan segala macam," papar Agum.
"Kita bisa lihat dulu pada tahun 2010 ketika ada demo terus-terusan. Saat ada Piala Dunia mereka tidak lagi mengurusi demo karena semuanya bisa mendapatkan keuntungan dari sepakbola, baik dari segi ekonomi, hiburan dan lain-lain," tutup Agum.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom