INDOSPORT.COM - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Presiden Jokowi naik nyaris Rp9 M selama setahun terakhir di saat pandemi Covid-19.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Presiden Jokowi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di 20 lokasi yang totalnya mencapai Rp53.281.696.000 atau Rp53,2 miliar.
Presiden Jokowi juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp527.500.000. Kendaraan yang dimiliki Jokowi antara lain sedan Mercedez Benz, Suzuki Pickup, Grand Livina, hingga motor Yamaha Vega.
Selain itu, beliau juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp357.500.000, lalu kas dan setara kas Rp10.047.790.536 atau sekitar Rp10 miliar.
Di sisi lain, Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp597.550.718 atau Rp597 juta.
Dengan demikian, selama pandemi atau 2020 lalu Jokowi memiliki harta Rp63.616.935.818 atau Rp63,6 miliar. Jumlah ini naik Rp8,9 miliar dibandingkan periode sebelumnya, ketika total kekayaan beliau berjumlah Rp54.718.200.893.
Meski demikian, aset tanah dan bangunan serta kendaraannya sejatinya jumlahnya masih sama, namun nilainya berubah sesuai apresiasi nilai aset.
Pada 2019, tanah dan bangunan Presiden Jokowi senilai Rp45.643.588.000 dan alat transportasi dan mesin Rp647.500.000. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp360.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp8.928.471.262. Pada 2019, Jokowi juga memiliki utang senilai Rp61.358.369.
Secara terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan kenaikan harta kekayaan pejabat negara pada LHKPN bukanlah dosa, selama harta kekayaan itu masih dalam statistik wajar.
Ia menyebut kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Pasalnya, kenaikan tersebut bisa jadi diakibatkan apresiasi nilai aset.
Pahala Nainggolan menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik mulai penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.
"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," kata dia, dalam webinar LHKPN di YouTube KPK, Selasa, 7 September 2021 lalu.
Baca berita asli di AkuratCo
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom