2.7K
Divonis 7 Tahun Pidana, Ini Permintaan Eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Divonis Hakim
Majelis hakim menjatuh vonis Imam Nahrawi 7 tahun pidana atas kasus suap dana hibah KONI-Kemenpora dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," papar Hakim Ketua Rosmina.
Majelis hakim turut mencabut hak politik suami Shohibah Rohmah untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Di sisi lain, mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum resmi divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Ketua Ni Made Sudani, Senin (15/06/20) lalu.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom