INDOSPORT.COM - Berikut ini ada sebuah permintaan dari eks Menpora Imam Nahrawi ke KPK usai divonis 7 tahun pidana dana hibah KONI-Kemenpora.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh pria asal Bangkalan ini dalam persidangan yang dihelat virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam Nahrawi mengawalinya dengan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia karena telah mendengar segala putusan dan pertimbangan, Senin (29/06/20).
"Kami mohon izin yang mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana Rp11 miliar dari KONI ke pihak yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan dan tak diungkap dalam forum ini," ucap Imam.
Apa yang disampaikan ini, bagi suami Shobibah Rohmah itu, agar bisa didengar oleh KPK lalu melanjutkan penyelidikan hingga ke akar-akarnya.
Terlebih, mantan Menpora ini juga menganggap kalau fakta hukum sebenarnya sudah pernah terungkap dan pihaknya mohon untuk tak didiamkan.
Selain itu, pria berusia 47 tahun ini dengan tegas membantah menerima atau menikmati aliran dana Rp11 miliar. Bahkan sempat mengajukan jadi justice collaborator tetapi ditolak.
"Karena saya demi Allah dan demi Rasulullah tidak menerima itu (uang Rp11 miliar)," beber Imam Nahrawi.
Pada persidangan sebelumnya politikus PKB ini juga meminta KPK untuk menetapkan eks Waketum Satlak Prima Taufik Hidayat dijadikan tersangka karena dianggap terlibat.
Meski legenda bulutangkis Indonesia itu hanya mengaku perantara saja dan tak tahu akan uang atau dana tersebut dipakai untuk apa oleh Imam Nahrawi.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom