INDOSPORT.COM - Kemenpora RI menggelar rapat koordinasi penguatan peran pemerintah daerah melalui pendanaan dalam penyelenggaraan keolahragaan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/23).
Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenpora, Sanusi, menyebut kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesepahaman dalam rangka menyukseskan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
“Intinya kegiatan ini tentu membangun kesepahaman bersama terkait pola alokasi anggaran, perencanaan anggaraan, serta implementasi peruntukkan dana keolahragaan pada daerah masing-masing,” kata Sanusi.
Diterangkan Sanusi, anggaran itu nantinya ditujukan bagi pelaku olahraga maupun penyelenggaraan event olahraga di daerah. Misalnya Pekan Olahraga Nasional (PON) hingga Pekan Olahraga Pelajar Nasional atau Popnas.
“Jadi bagaimana kegiatan yang kita lakukan untuk menjelaskan mekanisme penganggaraan alokasi yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Sekali lagi ini untuk membangun kesepahaman kita bersama agar kita tidak salah langkah,” ujar Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi berharap setiap pemerintah daerah ke depannya bisa lebih terus mendukung untuk memajukan prestasi olahraga. Termasuk juga membangun kebugaran masyarakat.
“Kami ingin dalam rakor ini bisa mendapatkan saran masukan dari teman-teman pemerintah daerah. Kami berharap dukungan anggaran olahraga baik dari Pemprov atau Pemkot/Pemkab dapat berjalan demi menunjang olahraga,” jelas Sanusi.
Ikut hadir dalam rakor ini sejumlah perwakilan dari masing-masing perwakilan daerah seperti para Inspektur, Kadispora, dan juga ada stakeholder keolahragaan dari Jawa Timur.