INDOSPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, kembali 'bernyanyi' di persidangan. Dalam pledoinya, Imam meminta mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, untuk ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga jadi tersangka suap (meski) sebagai perantara," kata Imam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/06/20).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik selama lima tahun kepada tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi.
Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi dipenjara selama 10 tahun karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang suap diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 lalu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar serta menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka ini meliputi pejabat-pejabat KONI dan juga beberapa pejabat di Kemenpora.
Usai mencermati fakta-fakta yang berkembang dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami proses penyelidikan, KPK pun menetapkan dua orang tersangka lain yakni Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan Miftahul Ulum (Asisten Pribadi Menpora).
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom