INDOSPORT.COM - Didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat KONI, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, menjelaskan, Imam Nahrawi bersama dengan asistennya, Miftahul Ulum telah menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendaraha Umum KONI.
Dilansir dari ANTARA, uang tersebut sebagai pemulus guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Diketahui, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018.
Selain itu, diajukan pula proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Demi mempercepat persetujuan dua porposal itu, Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Ulum dan disepakati bonus kepada Kemenpora sebesar 15-19 persen dari dana hibah yang diterima KONI Pusat. Imam Nahrawi masuk dalam daftar penerima jatah uang 'fee' tersebut.
Atas perbuatannya, Imam didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pria berusia 46 tahun itu terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sekitar Rp200 juta-Rp1 miliar.
"Untuk dapat mengungkapkan kebenaran, saya minta agar dilanjutkan ke pembuktian. Saya memang sangat keberatan dan akan saya sampaikan dalam pledoi," ujar Imam dalam sidang.
Sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Jumat (21/2/20).
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom