INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Adapun IMR diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung KPK, Rabu (18/09/19) sore.
Tak sendiri, IMR ditetapkan sebagai tersangka bersama aistennya yang terlebih dahulu menjalani penyidikan, Miftahul Ulum (MIU). Keduanya menerima suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
“Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ucap Alexander Marwata.
Alexander juga menyatakan uang suap diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait. Dalam rentang tahun 2014 hingga 2018, Menpora melalui MIU diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp14,7 miliar.
“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016 sampai 2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” tambahnya.
IMR dan MIU disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom