INDOSPORT.COM – Petarung MMA Indonesia, Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara usai bunuh kakak kandung sendiri, Marganti Siregar, pada 2022 lalu.
Elipitua Siregar secara sah dinyatakan bersalah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Marganti Siregar yang merupakan saudara kandungnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh Cory Fondrara selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (08/03/23) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," kata Cory Fondrara.
Petarung yang tampil di ajang ONE Championship itu didakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Kemudian majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung memberikan hukuman untuk Epilitua berupa 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah keputusan hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan untuk terdakwa telah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.
Hukuman yang diterima oleh Elipitua Siregar tersebut juga diringankan karena pihak keluarga dikabarkan sudah mengikhlaskan kematian korban.
Sebelumnya Elipitua Siregar selaku petarung MMA asal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara itu menggemparkan Tanah Air usai tega membunuh nyawa Marganti Siregar selaku kakak kandungnya sendiri pada 2022 lalu.
- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom