PSSI Disebut Sudah Terima Surat Penetapan Tersangka Oknum PSMS, Jangan Sampai Terulang!
INDOSPORT.COM - Ketua Umum (Ketum) kelompok suporter PSMS Medan Fans Club (PFC), Hendra M. Sihaloho, mengingatkan kepada PSSI agar kejadian yang dialami PSMS Medan di Kongres Biasa PSSI tahun lalu jangan terulang kembali.
Terlebih, PSSI dikabarkan sudah menerima surat penetapan tersangka 3 oknum berinisial KS, JS dan FH dari Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan pada Kongres Biasa PSSI 2022 silam.
Surat itu dikabarkan telah diterima Sekertaris Jendral (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi. Di mana dalam pesan singkat WhatsApp pada 29 Desember 2022 lalu ke awak media, Yunus tak berkomentar. Namun ia meneruskan surat dari Polda Sumut Nomor : SP. Status/236/XI/2022/Ditreskrimum kepada awak media.
Hendra menyebut, dengan sudah diterimanya surat dari pihak Polda Sumut tersebut, tidak alasan lagi bagi PSSI untuk mempersulit pihak resmi PSMS Medan untuk mengikuti Kongres Biasa PSSI 2023 yang dikabarkan digelar akhir pekan ini.
"Apalagi menjelang Kongres Biasa PSSI yang kabarnya dilaksanakan pada 14 januari 2023 nanti, pihak PSMS Medan kabarnya kembali dipersulit untuk validasi pendaftaran peserta kongres. Sementara Sekjen PSSI infonya telah menerima surat terkait penetapan tersangka tersebut," ucap Hendra, kepada awak media, Selasa (10/01/23).
"Bahkan beberapa kawan-kawan media di Jakarta juga sudah mendapat surat penetapan tersangka tersebut," sambung Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menduga para tersangka ini kembali 'bermain' untuk menggagalkan perwakilan resmi PSMS tak bisa ikut dalam Kongres Biasa PSSI 2023 nanti.
"Kami menduga para tersangka ini punya bekingan oknum di PSSI untuk menggagalkan perwakilan resmi PSMS Medan di acara kongres nanti," ucap pria berprofesi sebagai advokat ini.
"Hal inilah yg membuat kami terus meminta kepada Polda Sumut untuk tegas menahan para tersangka tersebut, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama," tegasnya.
1. Kronologi
Sebagaimana diketahui, kronologi prahara ini dimulai saat perwakilan resmi PSMS Medan dari PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) tidak diterima masuk dalam Kongres Biasa PSSI pada Mei 2022 lalu.
Di mana dalam kongres tahun lalu itu ada oknum yang telah mengklaim sebagai pengurus PSMS sehingga perwakilan resmi PSMS tak dibolehkan masuk mengikuti kongres.
Alhasil, pasca Kongres Biasa tahun lalu itu, pihak resmi manajemen PSMS membawa permasalahan ini sampai kejalur hukum dan akhirnya belum lama ini pihak Polda Sumut telah menetapkan 3 oknum tersebut sebagai tersangka.
Diyakini dengan berlarut-larutnya penanganan kasus ini membuat fokus dan perhatian pihak manajemen PSMS Medan dalam mempersiapkan tim untuk lanjutan Liga 2 2022-2023 akan terganggu.