Fokus Renovasi Stadion Piala Dunia, Pemerintah Persilakan PSSI Urusi KLB
INDOSPORT.COM - Menpora Zainudin Amali baru saja menghadap Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Ia melaporkan perihal persiapan renovasi stadion sebagai venue Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia.
Menpora Zainudin Amali memang baru saja melakukan perjalanan panjang mengunjungi stadion-stadion yang akan menjadi venue Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia.
Dia menyidak stadion yang akan dijadikan venue Piala Dunia U-20 2023. Terlebih FIFA sudah memberikan catatan terkait fasilitas dalam enam lokasi yang disiapkan Indonesia sebagai venue.
Enam stadion tersebut yaitu Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Jakabaring (Palembang), Si Jalak Harupat (Bandung), Manahan (Solo), Gelora Bung Tomo (Surabaya), dan Kapten I Wayan Dipta (Bali).
Piala Dunia U-20 2023 dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023. Menpora sudah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait catatan yang diberikan oleh FIFA.
"Tadi juga pak presiden menanyakan tentang persiapan venue-venue yang sebentar lagi akan direnovasi karena FIFA mau semua venue yang utama atau lapangan latihan itu harus direnovasi," kata Menpora.
"Mereka maunya seperti itu. Diperbaiki semua. Perbaikannya tapi tidak mayor dan itu minor saja itu saja sih," jelas Zainudin Amali.
Selain permasalahan renovasi stadion Piala Dunia U-20, Zainudin Amali juga melaporkan terkait situasi yang terjadi di PSSI. Apa lagi kalau bukan percepatan Kongres Luar Biasa (KLB).
"Pemerintah dalam posisi tidak ikut campur, apalagi intervensi dalam pelaksanaan KLB yang sudah diputuskan PSSI karena memang ranah mereka. Silakan dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diputuskan," pungkas Zainudin Amali.
1. Bersurat ke FIFA
Seperti diketahui PSSI sendiri sudah mengirimkan surat terhadap FIFA terkait percepatan KLB yang rencananya akan dilaksanakan pada 18 Maret 2023.
Sebelum itu, federasi akan bersurat kepada FIFA untuk pemberitahuan bahwa akan digelar KLB. Jika direstui, terlebih dulu digelar Kongres Biasa pada 7 Januari yang agendanya pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.