Tiba Pekan Depan, Shayne Pattynama Susul Jordi Amat dan Sandy Walsh Urus Naturalisasi
INDOSPORT.COM - Pemain keturunan Indonesia, Shayne Pattynama dilaporkan akan segera berkunjung ke Jakarta pekan depan. Dia mengikuti langkah Jordi Amat dan Sandy Walsh untuk selesaikan proses naturalisasi.
Sama halnya dengan agenda yang telah dilakukan oleh Jordi dan Sandy, Shayne dijadwalkan akan menjalani beberapa agenda.
Ia bakal mengunjungi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia, wawancancara tertutup dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menjalani tes kesehatan.
“Shayne sudah konfirmasi akan datang untuk memenuhi rangkaian agenda terkait proses naturalisasinya. Atas arahan Ketua Umum, PSSI akan kembali mengawal proses ini hingga selesai, kata Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Proses naturalisasi para pemain keturunan Indonesia dikebut agar bisa segera memperkuat timnas Indonesia di Piala Asia. Kemenpora dan dan Kemenkumham pun banyak membantu atas proses naturalisasi ini.
"Pemerintah melalui Kemenpora dan Kemenkumham sangat membantu semua proses ini. Semoga semua kelengkapan dokumen yang dibutuhkan bisa terpenuhi," tutur Yunus Nusi
Seperti diketahui, proses naturalisasi tiga pemain keturunan itu sempat mandek di Kemenkumham. Pihak Kemenkumham meminta dokumen pelengkap yang menyatakan tiga pemain itu bersedia jadi WNI dan melepas status WNA.
1. Pilihan Shin Tae-yong
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Hasani Abdulgani bahkan ke Eropa dan bertemu Sandy Walsh, Jordi Amat dan Shayne guna meminta tanda tangan atau bukti kesediaan jadi WNI.
Tiga pemain yang dalam proses naturalisasi merupakan pilihan dari pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong. Dia butuh pemain berpengalaman di Eropa agar meningkatkan kualitas skuad Garuda.
Sementara itu, proses naturalisasi pemain tidak secepat kilat, meski pemain di atas punya darah Indonesia.
PSSI terlebih dahulu mengajukan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk dibahas di Komisi X DPR RI demi mendapatkan persetujuan sebelum dilantik oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
2. 13 Syarat
Dalam keterangan Ditjen AHU (administrasi hukum umum) dijelaskan ada 13 persyaratan yang wajib dipenuhi jika seseorang ingin dinaturalisasi.
Adapun syaratnya (beberapa wajib ditanda tangan di atas materai dan disahkan pejabat berwenang) adalah surat permohonan, fotokopi akta kelahiran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan setia pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lalu ada surat pernyataan bersedia jadi WNI dan lepas kewarganegaraan asal, fotokopi paspor, surat keterangan dari perwakilan negara asal dan surat rekomendasi bahwa yang bersangkutan layak jadi WNI karena jasanya.
Kemudian menyertakan bukti asli pembayaran biaya pewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara (Rp2,5 juta), enam lembar pas foto terbaru (3x4), kelengkapan berkas dibuat tiga rangkap (2 fotokopi, 1 asli), melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba dan surat pernyataan yang akan dipakai pada Kepres (ketentuan dari Kemensetneg).