x

Perumahan Elite di Semarang Jadi Pabrik Narkoba Kiper PSHW

Senin, 18 Mei 2020 17:33 WIB
Penulis: Alvin Syaptia Pratama | Editor: Ivan Reinhard Manurung
Penjaga gawang PS Hizbul Wathan, Choirul Hadirin baru saja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Minggu (17/05/20).

INDOSPORT.COM – Penjaga gawang PS Hizbul Wathan, Choirul Hadirin baru saja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur pada Minggu (17/05/20) kemarin saat menuju hotel di daerah Sedari, Sidoarjo.

Mantan penjaga gawang PSMS ini ditangkap bersama mantan pemain Persela Lamongan Eko Susanto Indarto, mantan ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, dan sopir Novan Artian. Mereka ditangkap karena penyalahgunaan narkoba berupa sabu.

Baca Juga
Baca Juga

Walaupun penangkapan mereka terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, namun pabrik untuk memproduksi sabu bagi para tersangka dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

BNNP Jawa Tengah yang mendapat laporan dari BNNP Jawa Timur langsung melakukan upaya penggeledahan dan menemukan sebuah rumah di Perumahan Elite BSB, Mijen, Kota Semarang yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Hal ini juga sudah dibenarkan oleh Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan dalam keterangan kepada awak media.

“Tadi malam BNNP Jawa Timur memohon back up BNNP Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan upaya paksa antara lain melakukan penggeledahan dan penyitaan di TKP Perumahan Pelangi BSB."

"Dimana BNNP Jawa Tengah membawa empat orang tersangka ke Semarang yang disinyalir di TKP mereka meracik sabu,” ujarnya.

“Selanjutnya BNNP Jawa Tengah melakukan back up BNNP Jawa Timur untuk melakukan proses penyidikan selanjutnya."

Baca Juga
Baca Juga

"Untuk itu kami di sini akan tetap memonitor dan mengembangkan di wilayah Jawa Tengah mana kala para tersangka melaksanakan kegiatannya,” imbuh jenderal bintang satu ini.

Ada pun para tersangka yang merupakan pesepak bola, mantan pesepak bola, hingga mantan pengurus sepak bola ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

NarkobaLiga IndonesiaLiga 2Bola IndonesiaBerita Liga 2M. Choirul Hadirin

Berita Terkini

- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom