x

Dapat Sanksi Berat, Persebaya Berharap Ajuan Banding Diterima Komdis PSSI

Selasa, 12 November 2019 15:03 WIB
Penulis: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Herry Ibrahim
Kerusuhan suporter terjadi usai pertandingan selesai antara Persebaya Surabaya vs PSS Sleman di Liga 1, Selasa (29/10/19).

INDOSPORT.COM - Persebaya Surabaya telah resmi melayangkan banding ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI atas sanksi yang mereka terima di kompetisi Liga 1 Indonesia. Banding dilakukan manajemen Bajul Ijo sebagai upaya mereka agar sanksi yang diberikan bisa lebih ringan, Selasa (12/11/19).

Untuk itulah manajemen melalui Sekretaris Persebaya Surabaya, Ram Surahman, berharap banding yang sudah mereka layangkan pada Senin (04/11/19) kemarin, bisa segera diproses dan segera diumumkan.

Baca Juga

ketika kemudian disinggung butuh waktu berapa lama hingga akhirnya keputusan banding itu bisa diketahui, Pria yang akrab disapa Cak Ram, ini mengaku tidak tahu pasti. 

"Kami tidak tahu mekanismenya seperti apa. Tapi yang jelas Senin kemarin setelah kami dikenai sanksi, langsung kirimkan memori banding," katanya.

Adapun poin keberatan Bajul Ijo dalam surat banding yang dikirimkan ke komdis PSSI yakni menyoal sanksi larangan suporter hadir ke stadion. Sanksi ini dirasa berat oleh Persebaya, sebab hukuma tak boleh hadir ke stadion tak hanya saat Bajul Ijo bertanding di kandang saja, tapi juga saat tandang.

Baca Juga

Selain itu sanksi yang diberikan Komdis berlaku untuk suporter Persebaya hingga kompetisi Shopee Liga 1 2019 berakhir. Sedangkan untuk sanksi berupaya denda uang, manajemen mengaku legowo pasalnya semuanya itu sudah terlihat dengan jelas di lapangan.

Untuk diketahui, sanksi dijatuhkan lantaran laga Persebaya vs PSS Sleman pada Selasa (29/10/19) lalu di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) berakhir ricuh. Selain dihukum larangan suporter untuk hadir di stadion, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp245 juta.

Persebaya SurabayaPSS SlemanKomisi Disiplin PSSILiga IndonesiaLiga 1

Berita Terkini

- xem bóng đá trực tuyến - 90phut - cakhia - mitom