Dijagokan Jadi Ketum PSSI, Ahok Terbentur 2 Persyaratan
INDOSPORT.COM – Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi, tengah diguncang posisinya selaku orang nomor satu di induk sepak bola Indonesia. Hal itu berkaca pada kegagalan Timnas Indonesia pada turnamen sepak bola Piala AFF 2018.
PSSI di era Edy Rahmayadi juga dinilai tidak mampu membawa perubahan bagi sepak bola Indonesia ke arah yang lebih baik. Terlebih, banyak beredar isu settingan di kompetisi sepak bola Indonesia, baik Liga 1 maupun Liga 2.
Belum lagi, Pembina klub PSMS Medan tersebut mengemban rangkap jabatan sebagai Gubernur Sumatera Utara yang membuatnya tidak fokus mengurus sepak bola Indonesia.
Isu pergantian Ketua Umum PSSI lantas menyeruak di berbagai tempat, termasuk di media sosial. Netizen ramai meminta sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menggantikan Edy Rahmayadi.
Ahok dinilai memiliki keberanian, ketegasan dan jiwa kritis selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Tak khayal sosoknya begitu dibutuhkan dan dielu-elukan oleh masyarakat pencinta sepak bola Indonesia.
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, bahkan mengakui PSSI butuh figur seperti Ahok jika sepak bola Indonesia ingin maju.
“Tidak mesti Ahok, tapi karakter pemimpin seperti Ahok dibutuhkan untuk merevolusi sepak bola nasional,” terang Akmal Marhali kepada awak portal berita olahraga INDOSPORT.
Namun demikian, keinginan masyarakat tersebut kurang bisa diakomodasi melalui aturan PSSI. Ada sejumlah pasal yang dapat menghalangi Ahok untuk maju sebagai calon ketua umum PSSI menggantikan Edy Rahmayadi.
1. Ahok Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Ketum PSSI?
Sejauh ini belum ada perubahan persyaratan dalam pencalonan posisi ketua umum PSSI, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI. Aturannya masih berpatokan kepada statuta PSSI pasal 34 ayat 4.
Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengisi jabatan penting di PSSI. Pertama, calon ketua umum, wakil ketua umum, dan atau exco PSSI berusia lebih dari 30 tahun.
Lalu, calon harus atau telah aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya selama lima tahun. Ketiga, tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan pidana.
Keempat, harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, serta kelima minimal mendapatkan satu dukungan dari anggota PSSI.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setidaknya belum memenuhi dua persyaratan dari lima yang diajukan. Ia diketahui belum terlalu aktif di dunia sepakbola kurang lebih 5 tahun, baik secara teknis maupun organisasinya. Selain itu, Ahok juga memiliki catatan hokum pidana belum lama ini. Ia divonis atas kasus dugaan penistaan agama.
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Akibatnya, Ahok harus mendekam di penjaga dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Sosok Ahok tidak mesti harus menjabat sebagai ketua umum PSSI. Akan tetapi, calon pengganti Edy Rahmayadi nantinya wajib memiliki keberanian, jiwa kritis, dan integritas yang sama seperti Ahok.
Ikuti Terus Berita Sepak Bola Liga Indonesia dan Olahraga Lainnya di di INDOSPORT.COM