Insiden Kanjuruhan Mutlak Menjadi Tanggung Jawab Arema FC
Laga menghadapi Persib Bandung, awalnya menjadi harapan Arema FC untuk segera bangkit dari keterpurukan. Sepanjang tiga pekan berjalan, Dendi Santoso dkk belum meraup satu kemenangan pun setelah bermain imbang sekali dan dua kali kalah.
Ekspektasi berlebih ini lah yang membuat Aremania semakin geram pada performa tim. Bahkan, Arema FC nyaris saja kalah dari Persib, andai Balsa Bozovic tidak mencetak gol penyama kedudukan menjadi 2-2 di menit ke-87.
1. Kericuhan Pecah
Upaya memenangkan laga belum kesampaian, emosi suporter sudah kadung memuncak. Ratusan Aremania dari tribun timur mula-mula mencoba merangsek ke lapangan dan berhasil dipukul mundur match steward.
Namun, serbuan suporter dengan jumlah ribuan tidak terhindarkan lagi sebagai upaya melampiaskan amarah atas hasil jeblok Arema FC.
Wasit Handri Kristanto pun belum sempat meniup peluit panjang di menit ke-92, setelah semua perangkat pertandingan dievakuasi ke dalam ruang ganti tim.
2. Tanggung Jawab Arema FC
Insiden ini pun bakal membuat Arema FC dijatuhi sanksi berat dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Mengacu pada Regulasi Liga 1 2018, bahwa klub berjulukan Singo Edan itu mutlak bertanggung jawab lantaran gagal menggelar pertandingan dengan lancar.
"Klub (Arema FC) bertanggung jawab terhadap tingkah laku dari pemain, ofisial, personel, penonton dan setiap orang yang terkait dengan klub tersebut selama penyelenggaraan Liga 1," bunyi poin kedua di Pasal 4 Regulasi Liga 1, terkait Keamanan dan Kenyamanan.
3. Ancaman Sanksi
Sementara ancaman sanksi terpampang pada poin ketiga, setelah Panpel Arema FC gagal menjaga situasi secara kondusif selama dan sesudah pertandingan.
Hal itu setelah kerusuhan semakin membesar baik di dalam dan luar stadion, setelah semua perangkat pertandingan diamankan ke ruang ganti.
"Klub tuan rumah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan sebelum, pada saat dan setelah pertandingan berlangsung. Klub tuan rumah dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI apabila terjadi segala bentuk insiden dalam pertandingan atau tidak terpenuhinya ketentuan keamanan yang berlaku," bunyi poin ketiga tersebut.