Ini 2 Pasal Pidana yang Siap Jerat Oknum Persija soal Video Hinaan
Kasus video hinaan oleh oknum Persija kepada Viking Persib Club (VPC) masih terus berlanjut, dengan pentolan Viking, Yana Umar siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Lewat siaran langsung yang dilakukan sekitar Kamis (29/03/18) dini hari tadi di channel Youtube pribadinya, Yana Umar pun banyak membahas video hinaan ini bersama Pengacara Viking Persib, Piar Pratama.
1. Pasal 310 ayat (1) KUHP
Berperan sebagai pengacara dalam kasus ini, Piar pun menjelaskan pasal apa yang telah dilanggar usai kejadian dalam video yang viral tersebut.
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.
2. UU ITE Sebanyak 2 Pasal
Piar juga menambahkan jika merujuk kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bisa dikenakan dua pasal yaitu, pasal 27 ayat 3 dan pasal 51 ayat 2.
"UU ITE pasal 27 ayat 3 berbunyi, dengan sengaja setiap orang tanpa hak mempublikasikan unsur-unsur penghinaan bisa dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 1 miliar," jelasnya tentang pasal 27 ayat 3.
"Pasal 51 ayat 2 berbunyi, setiap orang memenuhi unsur bisa dipenjara 12 tahun denda maksimum 12 miliar. Jelas ini memenuhi unsur di pasal ini, perbuatan tidak terpuji dan provokasi di saat Jakmania ada niat ingin berdamai" jelasnya tentang pasal 51 ayat 2.
3. Bawa ke Jalur Hukum
Yana Umar sendiri juga berulang kali menegaskan bahwa dirinya sudah memaafkan, tapi karena Viking organisasi yang besar akan tetap ditempuh jalur hukum.
"Ya, pasti secara manusiawi kita maafkan. Tapi kembali lagi, Viking itu organisasi yang besar dan tidak bisa seenaknya maaf seperti itu. Tetap jalur hukum agar ada efek jer dan tidak terulang lagi," ucap Yana di akhir video.